Cryptocurrency
Apa yang Sebenarnya Dimaksud dengan Cryptocurrency?
Memahami apa itu cryptocurrency atau mata uang kripto di era digital bukan hal yang mudah, terutama untuk orang awam.
Namun demikian, kehadiran mata uang digital ini semakin diminati sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan karena nilai yang ada pada cryptocurrency terus mengalami peningkatan secara fluktuatif dari waktu ke waktu.
Untuk itu, agar tidak ketinggalan zaman, kamu perlu memahami definisi, konsep dasar, hingga mekanisme transaksi cryptocurrency.
Berikut ulasannya!
Apa itu cryptocurrency?
Secara sederhana, cryptocurrency dapat dipahami sebagai sebuah mata uang digital. Berbeda dari mata uang konvensional, mata uang ini dapat dipakai untuk transaksi virtual atau yang berbasis jaringan internet. Untuk menjaga keamanannya, cryptocurrency akan dilindungi sandi-sandi yang cukup rumit.
Lebih lanjut, mata uang digital ini bersifat desentralisasi. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran yang dilakukan menggunakan mata uang digital berlangsung secara peer-to-peer, yaitu dari pengirim ke penerima.
Meskipun demikian, seluruh transaksi yang dilakukan tetap tercatat dalam sistem yang ada pada jaringan cryptocurrency. Pencatatan dilakukan oleh penambang cryptocurrency dan akan mendapat komisi berupa uang digital yang dipakai.
Karena bersifat desentralisasi, cryptocurrency membutuhkan komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih. Umumnya menggunakan platform Blockchain agar mata uang digital dapat digunakan untuk bertransaksi.
Kamu bisa memahami Blockchain seperti buku besar yang berisi basis data, siapa saja bisa mengakses platform ini meskipun sama sekali tidak melakukan transaksi uang virtual.
Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia
Meski sudah cukup banyak masyarakat Indonesia yang memahami apa itu cryptocurrency, sayangnya keberadaan mata uang digital ini mendapat penolakan keras dari pemerintah pusat.
Bahkan cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Hal ini didasarkan peraturan Undang-Undang No. 7, Pasal 1 Ayat 1, tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang Rupiah.
Meski transaksi menggunakan cryptocurrency mendapat larangan dari pemerintah pusat, keberadaan mata uang digital ini di Indonesia bukanlah hal yang ilegal.
Pemerintah pusat melalui Bank Indonesia menyarankan jika cryptocurrency dapat disimpan maupun diperjualbelikan sebagai aset namun dengan risiko yang harus ditanggung sendiri. Dibuktikan dengan izin didirikannya Bitcoin Indonesia yang kini telah berganti nama menjadi Indodax (Indonesia Digital Asset Exchange).
Namun, untuk kamu yang tertarik untuk berinvestasi dengan cryptocurrency, sejak Februari 2019 sudah ada peraturan hukum yang memayungi segala aktivitas tersebut. Dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, melalui peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Hebatnya lagi, sejak Mei 2018, Indonesia memiliki mata uang cryptocurrency sendiri bernama Cyronium yang membidik penambang yang berasal dari pebisnis UKM guna meningkatkan omzet bulanan mereka.
Nilai kapitalisasi pasar Cyronium di akhir tahun 2018 bahkan sudah menyentuh angka Rp29,4 juta. Nilai ini terus mengalami peningkatan fluktuatif setiap harinya.
Jenis Cryptocurrency yang Beredar Saat ini
Pada dasarnya, cryptocurrency sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an. Namun, sekitar 10 tahun yang lalu baru populer di kalangan masyarakat dunia. Saat ini tercatat ada beberapa jenis mata uang kripto yang banyak digunakan, antara lain Ethereum, Litecoin, Ripple, Monero, dan yang paling populer adalah Bitcoin.
Selain nama-nama mata uang tersebut, masih ada lebih dari 1000 cryptocurrency yang kini beredar di seluruh dunia.
Dan berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis cryptocurrency yang sering digunakan di berbagai negara sebagai alat transaksi online.
1. Bitcoin
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency yang pertama kali digunakan dan sangat populer hingga kini. Bitcoin pertama kali muncul pada tahun 2009 oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Pada bulan November 2019, terdapat lebih dari 18 juta bitcoin yang diperdagangkan dengan total nilai pemasaran (market value) mencapai sekitar US$ 146 Miliar. Hingga saat ini, sekitar 68% cryptocurrency merupakan jenis bitcoin.
2. BitcoinCash
BitcoinCash pertama kali diluncurkan pada bulan Agustus 2017. Jenis ini diluncurkan karena, terdapat sejumlah kelompok pengguna bitcoin yang tidak setuju dengan aturan yang berlaku. Mereka memisahkan diri dari bitcoin dan melakukan improvisasi pada mata uang digital yang baru ini, dan mengklaim bahwa bitcoincash lebih baik daripada Bitcoin.
3. Feathercoin
4. Dogecoin
5. Litecoin
Baca juga Panduan Lengkap Bitcoin dan Mata Uang Digital Lainnya
Setelah mengetahui apa itu cryptocurrency, apakah kamu berminat untuk beralih profesi sebagai penambang mata uang digital?
Tenang saja, kamu tidak sendirian. Mengacu pada hasil survei Bitocto Indonesia, di kuartal I 2019 ada sebanyak 70% dari 18.000 penambang yang berasal dari generasi milenial. Selain menambang mata uang digital, sebagian besar juga aktif melakukan trading cryptocurrency lho!
Jadi, kamu mau coba keberuntungan dengan cryptocurrency atau tidak?
.
.
.
Demikianlah informasi tentang cryptocurrency yang dapat saya sampaikan, semoga dengan informasi tersebut dapat menambah wawasan sekaligus menjadi inspirasi dan motivasi bagi para pembaca, sekian dan terima kasih.
Joice Melim, 9a
Komentar
Posting Komentar